Home / Hukum / Ketagihan Judi Online, Warga Pall Merah Kota Jambi Pinjam Lalu Larikan Motor

Ketagihan Judi Online, Warga Pall Merah Kota Jambi Pinjam Lalu Larikan Motor

JAMBI – Ketagihan judi online, RP warga Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi nekat melarikan motor Yamaha mio milik salah satu warga Pall Merah lain pada Februari 2025 lalu.

RP yang awalnya meminjam motor milik Monica Tri Agusti, kemudian kabur dan tak kunjung mengembalikan motor.

Kapolsek Jambi Selatan AKP Herlawati mengatakan, korban yang merasa dirugikan lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek.

“Tidak dikembalikan lagi korban hingga mengalami kerugian mencapai Rp 4 juta,” katanya, Senin (7/4).

Diceritakan, setelah mendapatkan laporan dari korban, Tim Opsnal Polsek Jambi Selatan melakukan pengembangan dan mengamankan RP.

“Tersangkanya satu orang yang telah meminjam motor korban, sekarang kita BAP untuk kita tingkatkan ke Kejaksaan dan Pengadilan,” ujarnya.

Lebih lanjut, menurut Kapolsek, antara pelaku dan korban tidak lain merupakan saling kenal. Menurut pengakuan pelaku nekat melakukan penggelapan karena sudah kecanduan judi online.

RP, dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp.900 ribu.

“Tidak jauh-jauh judi slot, kalau ini memang judi slot,” pungkasnya.

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *